Tampilkan postingan dengan label BHS INDONESIA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BHS INDONESIA. Tampilkan semua postingan

Selasa, 22 Mei 2012

JENIS KARANGAN

A. Deskripsi
Karangan ini berisi gambaran mengenai suatu hal/keadaan sehingga pembaca seolah-olah melihat, mendengar, atau merasakan hal tersebut.
Karangan deskripsi memiliki ciri-ciri seperti: Menggambarkan atau melukiskan sesuatu. Penggambaran tersebut dilakukan sejelas-jelasnya dengan melibatkan kesan indera. Membuat pembaca atau pendengar merasakan sendiri atau mengalami sendiri.

Kamis, 19 April 2012

DRAMA (arti dan pengertian)

Berdasarkan etimologi (asalusul bentuk kata), kata drama berasal dari bahasa Yunani dram yang berarti gerak. Tontonan drama memang menonjolkan percakapan (dialog) dan gerak-gerik para pemain (akting) di panggung. Percakapan dan gerak-gerik itu memeragakan cerita yang tertulis dalam naskah. Dengan demikian, penonton dapat langsung mengikuti dan menikmati cerita tanpa harus membayangkan. 

Kalimat Tunggal Dan Kalimat Majemuk

Pembedaan antara kalimat tunggal dan kalimat majemuk adalah jumlah klausa yang ada di dalam kalimat. Sebuah kalimat dikatakan kalimat tunggal jika dalam kalimat tersebut hanya terdapat sebuah klausa. Sedangkan yang dimaksud dengan kalimat majemuk yaitu kalimat yang terdiri atas lebih dari satu klausa.
Contoh kalimat tunggal
• Ibu memasak nasi
• Kami menonton film horor

Kalimat mejemuk jika dilihat dari sifat hubungan antar klausa di dalam kalimat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu kalimat majemuk koordinatif (kalimat majemuk setara), kalimat majemuk subordinatif (kalimat majemuk bertingkat), dan kalimat majemuk kompleks.

Senin, 16 April 2012

Asal-Usul Bahasa Indonesia


Bahasa Melayu diketahui sebagai akar dari lingua franca Indonesia. Sutan Takdir Alisjahbana, dalam bukunya Sedjarah Bahasa Indonesia, mengutarakan bahasa Melayu memiliki kekuatan untuk merangkul kepentingan bersama sehingga untuk dipakai di Nusantara.

Minggu, 27 November 2011

PENGERTIAN DAN MAKNA LAMBANG KABUPATEN BULELENG




Ditetapkan dengan Perda Kabupaten Buleleng, tanggal 25 April 1968 Nomor : 11/DPRD-GR/PER/29 dan disahkan oleh Mendagri dengan Surat Keputusan tanggal 19 November 1968 No. Pemda 10/29/35-323 .